DOMINO 99 TERPERCAYA - Ketua DPP Partai Nasdem, Irma Suryani menegaskan, Nasdem Tidak Menarik Dukungan Terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilgub DKI 2017.
Sebab, kata Irma, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, partai politik tidak diperbolehkan menarik dukungan setelah meresmikannya saat pencalonan.
“Jadi, kami bukan menarik dukungan, tetapi mengevaluasi langkah partai ke depannya dengan posisi Ahok saat ini yang sudah berstatus tersangka,” kata Irma saat dihubungi, Rabu (16/11/2016).
Irma menyatakan, Nasdem menyerahkan sepenuhnya proses hukum Ahok kepada pengadilan. Dia mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan saat ini.
Selain itu, dia juga berharap agar tak ada pihak yang mengintervensi proses hukum tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
EmoticonEmoticon