DOMINO 99 TERPERCAYA - Polisi Menjerat Dora Natalia Singarimbun Dengan Pasal Berlapis
Polisi Menjerat Dora Natalia Singarimbun Dengan Pasal Berlapis usai Aiptu Sutisna membuat laporan bahwa Dora yang merupakan pegawai Mahkamah Agung telah memaki dan mencakarnya, ke Polres Jakarta Timur.
“Laporannya diproses di Polres Jakarta Timur, terlapor dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (13/12/2016).
Pasal 212 berbunyi: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait insiden tersebut. Rekaman video yang diambil oleh rekan Sutisna, Bripda Sudiro dikirim ke Laboratorium Forensik sebagai bukti petunjuk kejadian di TKP.
“Terlapor belum diperiksa, kita masih kumpulkan barang bukti,” imbuh Argo.
Meski Dora berstatus sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA), namun tidak ada perlakuan khusus baginya, karena hukum tidak memandang jabatan seseorang.
EmoticonEmoticon