Selasa, 06 Desember 2016

Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS ke Bareskrim


DOMINO 99 TERPERCAYA - Mujahid A Latief, Koordinator Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (PKS) melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman yang sekaligus sebagai Anggota DPR Fraksi PKS ke Bareskrim Polri, Senin (5/12).

Sohibul dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik kliennya, Fahri Hamzah yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Selain itu Sohibul Iman diduga melanggar UU No 19/2016 tentang ITE pasal 27 yakni mendistribusikan dan mentransmisikan konten penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Mujahid menyampaikan bahwa konten penghinaan dan pencemaran nama baik itu bisa diakses kader PKS maupun masyarakat luas tanpa batas. "Berita bohong yang dicantumkan di situs resmi partai yaitu www.pks.or.id mencantumkan bahwa Fahri Hamzah melanggar kode etik ringan sebagaimana putusan MKD, padahal putusan itu tidak pernah ada," kata Mujahid, kepada wartawan, di Jakarta. Senin (5/12) sore.

Selain itu dua poin lagi yang disebut sebagai berita bohong adalah Fahri Hamzah disebutkan telah mengatasnamakan DPR untuk membubarkan KPK, dan dianggap “pasang badan” untuk 7 proyek DPR. ”Berita itu mencemarkan nama baik klien kami. Padahal klien kami tidak pernah mengatasnamakan DPR RI untuk pembubaran KPK dan tentang proyek DPR RI hal ini telah melalui proses panjang di DPR RI dan Fahri Hamzah adalah dalam konteks dirinya sebagai Ketua Tim Implementasi Modernisasi DPR,” urai Mujahid.


Presiden PKS dilaporkan ke Bareskrim ditengah penantian beberapa elitepartai dakwah ini, termasuk di dalamnya Sohibul Iman sendiri, atas turunnya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12). Sebelumnya, petinggi PKS dinyatakan kalah karena Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dalam putusan provisi, atas posisinya sebagai Kader PKS, Anggota DPR dari PKS dan Wakil Ketua DPR.

Atas laporan ini, Sohibul Iman terancam pidana paling lama 9 bulan untuk pasal pencemaran nama baik pasal 55 KUHP, dan penjara paling lama 6 tahun serta denda Rp 1 Miliar untuk pelanggaran UU ITE.


EmoticonEmoticon