Jumat, 02 Desember 2016

Kejaksaan Agung Putuskan Tidak Tahan, Ahok Kembali Berkampanye


DOMINO 99 TERPERCAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M.Rum, alasan tidak ditahannya Ahok merujuk pada keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan Ahok.

“Memang terhadap tersangka ini tidak dilakukan penahanannya. Alasannya pertama, penyidik sudah melakukan pencegahan (cekal). Sesuai SOP di kami, kalau penyidik tidak menahan, maka kami juga tidak,” kata Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Kedua, lanjut dia, karena alasan subjektif dan objektif. ‎JPU melihat Ahok termasuk orang yang patuh hukum, sehingga Kejagung tidak menahannya.

“Pendapat peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. Tersangka juga selalu kooperatif,” terang dia.

Sementara itu, mengenai barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian terkait kasus penodaan agama sebanyak 51 item.

Dia berjanjia kejaksaan akan mempercepat penyusunan surat dakwaan sehingga segera disidangkan.

Surat dakwaan nanti disusun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Yang pasti segera dilimpahkan ke pengadilan. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu,” pungkasnya.

Usai mengikuti pelimpahan barang bukti terkait perkara dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali ke aktivitas kampanye. Ahok langsung mengikuti agenda kampanye yang sudah terjadwal setelah mengikuti proses pelimpahan tahap dua perkara di Kejaksaan Agung.

“Ya kembali lagi mengikuti agenda kampanye hari ini untuk menemui masyarakat yang sudah menunggu di Lembang,” kata pengacara Ahok, Sirra Prayuna usai menemani kliennya di Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Ahok keluar dari Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung, Jalan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.13 WIB, Kamis (1/12/2016). Dalam pelimpahan tahap kedua ini, ikut pula Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Kombes Ferdy Sambo.

Kapuspenkum Kejagung M Rum mengatakan tim penuntut akan segera menyusun surat dakwaan terhadap Ahok. Jaksa sudah menerima berkas perkara setebal 826 halaman yang berisikan meteri penyidikan. Ada 30 orang saksi dan 11 ahli dalam berkas tersebut

“Dakwaan kita nanti kita susun secara alternatif, yang pertama pasal 156 a dan yang kedua pasal 156 atau sebaliknya. Karena dakwaan disusun secara alternatif, kita belum tahu mana yang terbukti apa Pasal 156 yang ancaman hukumannya 4 tahun atau pasal 156 a yang ancaman hukuman 5 tahun,” terang M Rum.

Kejagung memutuskan tidak menahan Ahok dalam proses tahap ke persidangan ini. Ada beberapa alasan tidak dilakukannya penahanan di antaranya, Ahok sudah dicegah keluar negeri oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

“Yang kedua sesuai SOP yang ada di kita apabila penyidik tidak melakukan penahanan kita juga tidak melakukan penahanan. (alasan) yang ketiga pendapat tim peneliti menyatkaan bahwa tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Alasan lain Ahok tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif. Selain itu dakwaan juga disusun secara alternatif.


EmoticonEmoticon